Sunan Ibnu Majah
Sunan Ibnu Majah No. 3138
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ حَدَّثَنِي الضَّحَّاكُ بْنُ عُثْمَانَ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ صَيَّادٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ
سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا فِيكُمْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ ثُمَّ تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَ كَمَا تَرَى
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] telah menceritakan kepadaku [Adl Dlahak bin Utsman] dari ['Umarah bin Abdullah bin Shayyad] dari ['Atha bin Yasar] dia berkata, "Saya bertanya kepada [Abu Ayyub Al Anshari], "Bagaimanakah dengan hewan kurban kalian pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" dia menjawab, "Pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seseorang berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya sendiri dan keluarganya, lalu mereka memakan (sebagiannya) dan memberi makan kepada orang lain sehingga orang-orang pun bergembira karenanya. Dan hal itu terus berlanjut sebagaimana yang kamu lihat seperti saat ini."